WALHI – Sudah berjalan 2 tahun undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan di Indonesia, tetapi keberadaannya ibarat “Macan Ompong” yang secara legitimasi telah diakui keberadaannya tetapi dalam implementasi hukumnya tidak bisa digunakan. Ibarat pohon yang sudah tumbuh tetapi tidak memiliki akar yang kuat atau dengan kata lain bisa dengan mudah tumbang atau dicabut.
Sebanyak 18 (delapan belas) Peraturan Pamerintah (PP) yang menjadi turunannya belum satupun di sahkan oleh kementerian LH padahal sudah diberlakukan sejak 3 Oktober 2009, mulai dari KLHS, Instrumen Ekonomi LH sampai Ijin Lingkungan belum satupun yang disah-kan. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada upaya-upaya langkah hukum yang ditempuh oleh organisasi-organisasi non pemerintah di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara.
Untuk itu Walhi Sulut mendesak kementerian lingkungan hidup melalui Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini BLH Provinsi Sulut untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang bisa mempercepat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait soal Ijin Lingkungan.
Semua proses hukum yang ditempuh oleh organisasi LH tentu tidak akan bermanfaat jika PP yang mengatur soal Ijin Lingkungan belum di sah-kan, karena soal ijin lingkungan sangat krusial dengan penerapan pasal pelanggaran pidana lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian kementerian lingkungan hidup jika benar-benar mau menegakkan aturan yang berlaku untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
WALHI – Sudah berjalan 2 tahun undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan di Indonesia, tetapi keberadaannya ibarat “Macan Ompong” yang secara legitimasi telah diakui keberadaannya tetapi dalam implementasi hukumnya tidak bisa digunakan. Ibarat pohon yang sudah tumbuh tetapi tidak memiliki akar yang kuat atau dengan kata lain bisa dengan mudah tumbang atau dicabut.
Sebanyak 18 (delapan belas) Peraturan Pamerintah (PP) yang menjadi turunannya belum satupun di sahkan oleh kementerian LH padahal sudah diberlakukan sejak 3 Oktober 2009, mulai dari KLHS, Instrumen Ekonomi LH sampai Ijin Lingkungan belum satupun yang disah-kan. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada upaya-upaya langkah hukum yang ditempuh oleh organisasi-organisasi non pemerintah di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara.
Untuk itu Walhi Sulut mendesak kementerian lingkungan hidup melalui Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini BLH Provinsi Sulut untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang bisa mempercepat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait soal Ijin Lingkungan.
Semua proses hukum yang ditempuh oleh organisasi LH tentu tidak akan bermanfaat jika PP yang mengatur soal Ijin Lingkungan belum di sah-kan, karena soal ijin lingkungan sangat krusial dengan penerapan pasal pelanggaran pidana lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian kementerian lingkungan hidup jika benar-benar mau menegakkan aturan yang berlaku untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.