Manado – Dalam upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat soal aktifitas reklamasi di Pantai Manado dan keberadaan lahan 16 persen, DPRD Kota Manado telah melayangkan undangan rapat dengar pendapat ke tiga pengembang yakni PT Papetra Perkasa Utama (Blue Banter), PT Lippo Karawaci (Blue Banter) dan PT Multi Cipta Perkasa (Plaza Marina).
Adapun agenda hearing tersebut dijadwalkan pada hari Senin (23/3/2015), pukul 14:00 Wita atau jam 2 siang tadi.
Tapi, sayangnya pimpinan dan anggota komisi hukum dan pemerintahan (Komisi A) sebagai komisi yang mengagendakan hearing tersebut telah terkumpul, namun sayangnya ketiga reklamator terundang tidak kunjung memenuhi kegiatan itu sehingga hearing batal dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Hermawan, anggota Komisi A ini mengaku kecewa dengan sikap acuh dari ketiga reklamator yang sejak pagi hingga sore hari ditunggu-tunggu.
“Kami sudah sejak pagi berkumpul. Tapi ketiga pimpinan atau perwakilan dari pengembang reklamasi pantai Manado yang kami undang hearing tidak terlihat batang hidungnya. Ini sangat disesalkan menurut saya,” kata Hermawan.
Nada kekecewaan pun dilontarkan Mona Kloer, personil Komisi A lainnya. Dikatakannya, ketidak hadiran dari pihak terundang wajib dipertanyakan.
“Kalau tidak akan hadir, sebaiknya memberikan pemberitahuan atau kalau tidak ada pimpinan perusahaannya, ditunjuk saja perwakilannya. Jangan membuat kami menunggu. Sikap para pengembang ini sungguh mengecewakan,” tegas satu-satunya perempuan di Komisi A itu. (leriandokambey)