Manado – UMP, THR dan PHK buruh adalah masalah klasik di Indonesia yang tak terselesaikan hingga sekarang. Anggota DPRD Sulut Hanny Jost Pajouw (HJP) menggugah pengusaha memiliki hati nurani terhadap buruh.
“Soal Upah Minimum, THR dan PHK sudah diatur di Undang-Undang. Namun implementasinya lemah. Sehingga yang dibutuhkan adalah hati nurani para pengusaha”, tutur Hanny Pajouw kepada BeritaManado.Com, Minggu (15/3/2015).
Pengusaha lanjut Pajouw harus memberikan penghargaan yang layak bagi pekerja. Jasa pekerja berkontribusi atas kemajuan suatu usaha.
“Jangan habis manis sepah dibuang. Paling tidak semua yang dihasilkan perusahaan juga hasil kontribusi pekerja”, tutur anggota Komisi 4 bidang Kesra ini.
Diketahui, akhir pekan lalu, Komisi 4 Deprov menerima perwakilan karyawan tiga perusahaan yang diduga melakukan PHK karyawan sepihak. Hearing juga dihadiri Serikat Pekerja dan Disnaker.
Sementara tiga perusahaan yang melakukan PHK tersebut tak hadir hearing. Ketiganya yaitu, Toko Swiss Baru, Unsrit dan PT Garuda 88. (jerrypalohoon)