Airmadidi-Konsumsi minuman keras (Miras) di Minahasa Utara (Minut) cukup tinggi. Ini bisa dilihat dari banyaknya pasokan miras ke Minut, yang distribusinya sering diamankan petugas kepolisian.
Sabtu (14/3/2015) malam, Polsek Airmadidi berhasil mengamankan puluhan liter miras jenis Cap Tikus.
Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap didampingi Kanit Rewskrim Brigadir Dedy Donsu, mengawali Operasi Pekat dimulai dengan apel konsulidasi di pos Pol Kalawat pukul 20.00 wita. “Kekuatan personil 20 anggota, terdiri dari Unit Reskrim, Sabhara, Intel dan Lantas,” tutur Kapolsek melalui Kanit Reskkrim Brigadir Dedy Donsi SH.
Aparat menyisir perumahan warga dari Desa Maumbi sampai Desa Watutumouw guna menindaklanjuti dari informasi warga serta tempat-tempat yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
“Petugas kami mengamankan miras jenis Cap Tikus sebanyak 2 galon berisi 25 leter dan 4 botol miras yang sama, diisi dalam botol air mineral,” tutur Donsu
Operasi Pekat yang digelar di seluruh Negara Republik Indonesia ini, lanjut Donsu, sangat ketat dan masih berjalan beberapa waktu kedepan.
Jika di dapat lagi, lanjut Kanit Reskrim, langsung dilakukan penyidikan. Dan berkas dilimpah ke pengadilan untuk sidang Tipiring.
“Ini mengacu dari Perda Provinsi Sulut Nomor 04 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 Tentang Pengawasan Minuman Keras. Begitu juga dengan kendaraan bermotor, jangan lupa bawa surat-surat,” tandas Donsu.(Finda Muhtar)