Amurang – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Selatan, Ollyvia Lumi, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Fietber Raco menyatakan bahwa bagi penerima dana BOS harus memenuhi kriteria atau ketentuan yang ada.
Menurut Raco, sebelum pencairan BOS, pihak sekolah harus membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Pembahasan RKAS ini harus melalui rapat dengan stekholder sekolah atau dengan guru, komite serta kepala sekolah dan bendahara yang menandatangani,” tegas Raco, Kamis (12/3/2015).
Lanjut dia, Kepala sekolah adalah pengguna anggaran BOS, harus melibatkan komite, bendahara bahkan orang tua murid.
“Tak kalah pentingnua, rekapitulasi harus diumumkan dan tempel di papan pengumuman sekolah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam juklak BOS, jadi harus ditaati,” papar Raco. (sanlylendongan)