Pimpinan Komisi 1, Ketua Ferdinand Mewengkang, Wakil Ketua Deky Palinggi dan Sekretaris Vonny Paat (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Komisi 1 DPRD Sulut mengambil kesimpulan secara administratif Desa Tikela di Paal 4 masuk wilayah Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tombulu.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hearing Komisi 1 bersama masyarakat Tikela, pemerintah kabupaten Minahasa dan pemerintah kota Manado, Selasa (10/3/2015).
“Berdasarkan penjelasan pejabat terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendagri bahwa Tikela masuk wilayah Minahasa wajib”, tutur Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang.
Lanjut Mewengkang, semua pihak wajib mematuhi hukum namun DPRD juga mengkritisi pemerintah kota Manado terlambat menarik KTP Manado yang dimiliki warga Tikela.
“Masalahnya, Pemkot terlambat menarik KTP, sebaliknta Pemkab Minahasa terlambat menerbitkan KTP baru”, tutur Mewengkang.
Hearing dihadiri Bupati Minahasa Jantje Sajow, Camat Tombulu serta jajaran. Pemkot Manado diwakili Danny Kumayas dan beberapa pejabat Pemkot. (jerrypalohoon)