Rolling pejabat yang dilakukan belum lama ini. Inzet: Wenur dan Senduk.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon, Selasa (03/03/2015) melakukan rolling terhadap sejumlah pejabat esalon II termasuk posisi Sekretaris DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Drs ODS Mandagi yang kini digantikan oleh Andrikus Wuwung SSos.
Sayangnya, reposisi ini mendapat resistensi dari sejumlah pimpinan DPRD Kota Tomohon. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Caroll Senduk SH yang dengan tegas mengungkapkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD melanggar aturan apalagi tidak diketahui oleh semua pimpinan dewan.
“Pergantian sekretaris dewan melanggar aturan. Sebab sesuai dengan undang undang, pergantian sekretaris dewan harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan. Pimpinan di sini bukan hanya satu orang. Di sini kan ada tiga, Itu perintah UU,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan, dirinya tak mempermasalahkan soal oknum namun soal sistem pergantiannya. “Soal siapa pun pejabat yang datang menggantikan pejabat lama tak masalah, saya tidak mempermasalahkannya. Silahkan, namun sistem yang menghendaki harus ada persetujuan dari pimpinan dewan,” tegas legislator Tomohon Utara ini.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur mengatakan rolling ini tersebut telah memenuhi dimana Baperjakat telah melakukannya sesuai dengan aturan. “Kan kalau tidak tentu tidak akan bisa dilakukan. Secara lisan sebenarnya telah disampaikan namun untuk kepastiannya akan saya cek lagi,” terang Wenur. (ray)