Amurang – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mengupas yang dihadiri langsung kepala perwakilan Helda Tirayo mengupas pelayanan publik pada penyelenggaran pemerindah daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), khususnya Kantor Kecamatan.
Sosialisasi dan penyampaian hasil supervisi Ombudsman yang dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE diwakilkan Sekda Drs Danny Rindengan, MSi dan Asisten I Drs Ben Watung, digelar di Waleta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Tirayo dihadapan para caman dan hukum tua/lurah se Minsel bahwa, pada dasarnya pelayanan publik di kantor kecamatan belum pahan UU pelayanan publik, nomor 25 tahun 2009.
“Seharusnya standar operasional pelayanan (SOP) harus dipampang bukan di ruangan camat atau pegawai, melainkan di lokasi pelayanan yang bisa dilihat dan dibaca masyarakat, untuk itu berdasarkan supervisi semua (17) Kecamatan mendapatkan rapor merah,” jelasnya.
Hal ini berdasarkan supervisi langsung dan tanggapan masyarakat terkait pelayanan di kantor camat.
“Ada kantor kosong, bahkan ada juga ditemykan pengurus akta jual berli tanah (AJB) yang diminta pungutan oleh oknum camat dan pegawai kecamatan itu sendiri, padahal sesuai ketentuan 1%, tapi pada kenyataan melebihi,” bebernya.
Ombudsman meminta pak Sekda (Rindengan, red) dapat perbaiki kinerja, pelayanan publik: di kantor camat maupun di desa dan kelurahan di Minsel agar lebih baik diwakti mendatang. Saya harus berkata jujur demi untuk pelayanan publik terarah dan lebih baik,” sebutnya.
Ia menambahkan, begitu pulah pada pemerintahan desa/kelurahan seharusnya tidak ada dasar aturan biaya pengukuran lahan dan lainya, meski atas dasar kesepakat dengan masyarakat, itu melanggar aturan.
Sementara itu, Sekda Minsel Drs Danny Rindengan menyampaikan akan melaporkan kepada ibu bupati terkait hasil supervisi ombudsman.
“Atas nama bupati menginstruksikan camat, hukum tua dan lurah memperhatikan hasil supervisi ombudsman. Perbaiki pelayanan publik agar lebih baik kedepan,” tukas Rindengan.
Apalagi ibu bupati telah mencanangkan tahun pembangunan pada 2015, maka pelayanan publik harus ditingkatkan, perbaiki kinerja sampai pada yang disampaikan Ombudsman perbaiki cara menerima tamu dengan baik dan ramah, paparnya. (sanlylendongan)