Ratahan – Masyarakat lingkar tambang menilai, langkah menjadi penyandang dana ke koperasi sebagaimana yang dilakukan PT Borneo Jaya Emas (BJE), merupakan cara mereka memuluskan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).
“Itu bagian dari dalih PT Borneo Jaya Emas untuk melancarkan bisnis pertambangan di Mitra,” tegas pemerhati Mitra asal Ratatotok, Donald Pakuku kepada BeritaManado.com, Selasa (10/2/2015).
Sebab menurut Pukuku, apabilah anak perusahaan asing yakni Borneo Resource Investments Ltd itu yang melakukan usaha pertambangan, tentu akan bertentangan dengan hukum.
“Mereka cukup pintar bahkan cerdik. Kalo mereka sendiri yang beroperasi tentu tidak bisa sebab tak ada izin. Makanya dimanfaatkanlah salah satu koperasi di Ratatotok,” papar Pakuku.
Celakanya lagi diungkapkan ketua LSM Transparansi Sulut ini, BJE yang tak mengantongi izin resmi untuk melakukan usaha pertambangan, justru mengandeng koperasi yang sudah tidak aktif lagi.
“Dengan demikian sudah tentu kegiatan yang dilakukan baik itu oleh BJE atau pun koperasi dua-duanya adalah illegal. Sebab yang satu tidak berizin dan yang satunya lagi tidak aktif atau fakum,” ujarnya.
Akah hal ini, dirinya pun mendesak Pemkab Mitra melalui instansi terkait agar segera menindaktegas sepak terjang pihak BJE dan koperasi.
“Yang namanya tidak mengantongi izin resmi maka kegiatan mereka harus dihentikan secara penuh,” tukasnya. (rulandsandag)