Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Demi Bela Warga, Rompis Dibui 1 Tahun Lebih

by Jerry
Selasa, 22 Maret 2011, 19:32 pm - Updated on Selasa, 17 April 2012, 14:39 pm
in Kota Bitung
A A
  • 0share
Yohan Rompis (Foto Beritamanado)

BITUNG — Hanya karena membela masyarakat yang dituding melakukan penambangan liar di lahan PT Meares Soputan Mining (MSM), Ketua LPM Ranowulu Kota Bitung, Yohan Rompis harus menjalani hukuman 1 tahun, 1 bulan penjara. Kendati bukti yang dituduhkan kepada warga boleh dikatakan tidak mendasar, namun sayang Rompis tetap diputuskan bersalah dan harus mendekam dalam Lapas Kelas II B Kota Bitung.

“Masalah ini muncul ketika PT MSM melaporkan 5 warga yang katanya mencuri di lahan perusahaan dengan cara melakukan aktifitas pertambangan sekitar bulan Oktober atau November 2009 lalu,”kata Rompis kepada beritamanado.

Rompis sendiri menuturkan, Polsek Bitung Utara ketika itu langsung menahan 5 warga sesuai dengan tuduhan PT MSM. Padahal warga melakukan
penggalian atau aktifitas tambang ditanah milik sendiri, namun sayang diklaim oleh PT MSM adalah wilayah mereka yang jelas-jelas pihak perusahaan sendiri belum membeli tanah tersebut kepada warga.

“Dalam BAP yang dilakukan Polsek Bitung Utara, ke-5 warga tersebut tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang dituduhkan PT MSM, karena warga memang melakukan penambangan di atas lahan milik sendiri bukan lahan perusahaan,” katanya.

Namun anehnya, bukannya ke-5 warga tersebut dibebaskan, tapi pihak Polsek Bitung Utara malah melakukan pembatalan BAP sebelumnya dan mengganti dengan tuduhan dan BAP melakukan penambangan tanpa ijin. Dengan munculnya tuduhan baru tersebut, nama Rompis kemudian muncul sebagai salah satu tersangka yang jelas-jelas selama ini hanya mendampingi ke-5 warga yang dilaporkan PT MSM mencuri.

“Sekitar bulan Mei 2010, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bitung yang menyeret nama saya sebagai salah satu tersangka, dan tanggal 20 Mei, saya dipanggil dan langsung ditahan tanpa BAP,” katanya.

Rompis sendiri mengaku, ketika dirinya dipanggil, ia saat itu sementara berkumpul bersama sejumlah pejabat Pemkot Bitung yang sementara memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Dan lagi-lagi tanpa BAP dirinya langsung dijebloskan ke dalam penjara, kemudian menjalani sidang yang memutuskan dirinya harus menjalani hukuman 1 tahun, 1 bulan penjara, ditambah subsider satu setengah bulan atau denda Rp2,5 juta. (en)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: bitunghanny sondakhkota bitungyohan rompis

Berita Terkini

Irup di Peringatan Harkitnas ke-177, Wabup Theodorus Kawatu: Asta Cita jadi Kompas Utama Kebangkitan Nasional

Irup di Peringatan Harkitnas ke-177, Wabup Theodorus Kawatu: Asta Cita jadi Kompas Utama Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025
Prabowo Subianto Rombak Pimpinan Pajak dan Bea Cukai, Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi

Prabowo Subianto Rombak Pimpinan Pajak dan Bea Cukai, Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi

20 Mei 2025

Bank Indonesia dan TNI AL Bawa Rp5,1 Miliar ke 5 Pulau Daerah 3T

20 Mei 2025

Nasabah Peminjam Dana di BSG Kini Dapat Perlindungan Asuransi Jiwa dari MNC Life

20 Mei 2025
Koperasi Merah Putih Tuntas di Minahasa Utara

Koperasi Merah Putih Tuntas di Minahasa Utara

20 Mei 2025
Vanda Sarundajang Ikuti Sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Vanda Sarundajang Ikuti Sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

20 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri di Acara BPIP-MPR Gagal

20 Mei 2025
Kabar Duka, Suami Jurnalis Najwa Shihab Meninggal di RS Pusat Otak Nasional

Kabar Duka, Suami Jurnalis Najwa Shihab Meninggal di RS Pusat Otak Nasional

20 Mei 2025
KPK Geledah Kantor Kemenaker, Ternyata Kasus Ini

KPK Geledah Kantor Kemenaker, Ternyata Kasus Ini

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.