BITUNG — Hanya karena membela masyarakat yang dituding melakukan penambangan liar di lahan PT Meares Soputan Mining (MSM), Ketua LPM Ranowulu Kota Bitung, Yohan Rompis harus menjalani hukuman 1 tahun, 1 bulan penjara. Kendati bukti yang dituduhkan kepada warga boleh dikatakan tidak mendasar, namun sayang Rompis tetap diputuskan bersalah dan harus mendekam dalam Lapas Kelas II B Kota Bitung.
“Masalah ini muncul ketika PT MSM melaporkan 5 warga yang katanya mencuri di lahan perusahaan dengan cara melakukan aktifitas pertambangan sekitar bulan Oktober atau November 2009 lalu,”kata Rompis kepada beritamanado.
Rompis sendiri menuturkan, Polsek Bitung Utara ketika itu langsung menahan 5 warga sesuai dengan tuduhan PT MSM. Padahal warga melakukan
penggalian atau aktifitas tambang ditanah milik sendiri, namun sayang diklaim oleh PT MSM adalah wilayah mereka yang jelas-jelas pihak perusahaan sendiri belum membeli tanah tersebut kepada warga.
“Dalam BAP yang dilakukan Polsek Bitung Utara, ke-5 warga tersebut tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang dituduhkan PT MSM, karena warga memang melakukan penambangan di atas lahan milik sendiri bukan lahan perusahaan,” katanya.
Namun anehnya, bukannya ke-5 warga tersebut dibebaskan, tapi pihak Polsek Bitung Utara malah melakukan pembatalan BAP sebelumnya dan mengganti dengan tuduhan dan BAP melakukan penambangan tanpa ijin. Dengan munculnya tuduhan baru tersebut, nama Rompis kemudian muncul sebagai salah satu tersangka yang jelas-jelas selama ini hanya mendampingi ke-5 warga yang dilaporkan PT MSM mencuri.
“Sekitar bulan Mei 2010, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bitung yang menyeret nama saya sebagai salah satu tersangka, dan tanggal 20 Mei, saya dipanggil dan langsung ditahan tanpa BAP,” katanya.
Rompis sendiri mengaku, ketika dirinya dipanggil, ia saat itu sementara berkumpul bersama sejumlah pejabat Pemkot Bitung yang sementara memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Dan lagi-lagi tanpa BAP dirinya langsung dijebloskan ke dalam penjara, kemudian menjalani sidang yang memutuskan dirinya harus menjalani hukuman 1 tahun, 1 bulan penjara, ditambah subsider satu setengah bulan atau denda Rp2,5 juta. (en)