Manado – Masih adanya kewenangan yang tumpang tindih antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur sistem perbankan menjadi permasalahan didunia perbankan daerah.
Hal itu terungkap setelah adanya kunjungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Fabian Sarundajang di Kantor Perwakilan BI Sulut.
“Masih ada kewenangan yang tumpang tindih, itu yang harus diperbaiki secepatnya sehingga perbankan itu tidak binggung harus kemana,” ujar Sarundajang.
“Boleh ada dua OJK tetapi harus lepas dari bayang-bayang BI sehingga dapat menjalankan tugas secara independen,” katanya.
Dia menambahkan kalau sekarang masih banyak kewenangan di OJK itu ada juga di BI. Hal ini yang diminta perbankan agar supaya hanya satu yang mengatur mereka.
“Kalau dua repot, karena laporannya harus lebih dari dua, bahkan kliring saja harus lewat BI, jadi pihak perbankan jadi kewalahan,” jelas Sarundajang.