Sonder – Sejauh ini peredaran minuman keras jenis Cap Tkus khas Sulawesi Utara masih belum terkendali. Dibutuhkan regulasi yang jelas dan tepat untuk mengendalikan peredaran miras yang sering jadi pemicu tindak kriminal.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Minahasa dari Fraksi Partai Golkar Yanny Raintung kepada BeritaManado.com, Kamis (28/1/2015) kemarin usai reses di Kecamatan Sonder. Menurutnya pemerintah perlu mempertegas aturan dan sanksi bagi masyarakat yang melakukan peredaran dan penyalahgunaan miras.
“Bukti-bukti yang ada sudah tidak terbantahkan lagi bahwa miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal antar individu maupun kelompok. Jika tidak diseriusi, dikhawatirkan akan semakin berdampak pada kondisi kamtibmas,” ungkap Raintung. (frangkiwullur)