Manado – Eksploitasi pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di Minahasa Utara menyisakan permasalahan tanah.
Anggota DPRD Sulut Herry Tombeng mempertanyakan proses ganti rugi lahan masyarakat oleh PT MSM/TTN yang disinyalir menyalahi aturan.
“Misalnya transaksi ganti rugi di Pinasungkulan dan beberapa desa hanya menggunakan nama pribadi bukan perusahaan. Pun warga pemilik lahan yang belum menerima kompensasi tak diijinkan untuk melihat lahan mereka”, tukas Tombeng pada hearing Komisi 3 bersama manajemen PT MSM/TTN di DPRD Sulut, Selasa (27/1/2015).
Presiden Direktur PT MSM dan PT TTN Terkelin Purba yang menghadiri langsung hearing yang dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw menepis laporan warga tersebut.
Menurutnya, proses pembebasan lahan selalu melibatkan notaris.
Pembebasan lahan menggunakan nama pribadi tidak benar. Transaksi selalu melibatkan notaris – Terkelin Purba, Presdir PT MSM/TTN
“Soal keamanan, proyek banyak alat berat. Perusahaan menyiapkan mobil khusus mengantar masyarakat yang masuk tersedia di dua pintu”, tutur Terkelin Purba. (jerrypalohoon)