Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Arthut Paat menyerukan bahwa dana bantuan bencana sebesar 3,6 juta rupiah merupakan kebijakan 40 legislator bersama pemerintah Kota Manado.
“Bantuan bencana itu produknya legislatif dan eksekutif. Jadi bukan perorangan. Karena kebijakan tersebut diambil disaat pembahasan APBD perubahan,” ujar Paat.
Selain itu politisi Partai Hanura ini menceritakan bahwa, awalnya pemerintah Kota Manado mengusulkan dana bantuan bencana lewat APBD perubahan sebesar 2 juta rupiah dan dinaikkan oleh lembaga dewan.
“Memang penganggarannya diusulkan oleh pemerintah. Tapi hanya 2 juta rupiah. Atas kesepakatan seluruh anggota dewan, maka besaran dana bantuan dinaikkan menjadi 3,6 juta rupiah per-rumah. Sehingga total bantuan 3,6 miliar rupiah bagi 10 ribu rumah,” tambahnya.
Kepada Beritamanado.com, Paat pun kembali menegaskan, dana bantuan bencana yang saat ini terus disalurkan pemerintah di tingkat kelurahan merupakan kebijakan DPRD dan pemerintah kota.
“Saya tegaskan kembali, dana itu bukan kebijakan perorangan. Tapi kebijakan eksekutif dan legislatif,” tegasnya yang turut diaminkan Boby Daud, legislator lainnya. (leriandokambey)