Manado – Pemerintah Kota Manado yang peduli akan warga korban bencana banjir dan tanah longsor 15 Januari 2014, telah memberikan anggaran Rp 36 miliar untuk 10 ribu pemilik rumah korban bencana itu.
Saat ini, sejumlah warga di tiap kelurahan yang ada di Kota Manado sedang memproses, verifikasi data berkas warganya yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan.
Uniknya, di Kelurahan Calaca, harus memiliki bukti pelunasan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014 untuk bisa di proses lebih lanjut berkasnya.
“Walau dia pemilik rumah dan tanah, namun kami mintakan harus lunas PBB 2014,” ujar Lydia Kaawoan saat di temui BeritaManado.com di kantornya, Kamis (18/12/2014) siang.
Ditambahkannya, untuk Kelurahan Calaca ada sekitar 176 penerima. Tidak dipungkirinya, ada berbagai masalah dalam memproses serta memverifikasi berkas itu.
“Ada satu orang, tapi punya dua rumah. Karena sudah terdaftar di kelurahan lain, ia sudah tak masuk daftar di kelurahan ini. Ini supaya tidak double penerimanya,” ungkap Lurah Lydia.
Selain itu, sekitar 60 rumah yang dibangun di atas lahan milik orang, hanya ada 40 rumah yang terdaftar. Rumah-rumah itu di kompleks Lorong Heppy, Lingkungan 3.
Walau sebelumnya, Lurah Lydia mengakui penerima bantuan harus memiliki bukti kepemilikan lahan, namun untuk 40 rumah di kawasan Lorong Heppy itu bisa mendapatkan dana bantuan.
“Setelah di konsultasikan dengan BPBD Manado, mereka bisa mendapatkan dana bantuan, karna mereka memang memiliki rumah dan sudah menempatinya puluhan tahun dan mereka benar-benar merupakan korban banjir,” jelas Lurah Lydia.
Ditambahkannya, informasi yang di dapatnya dari BPBD Manado ini merupakan bantuan hunian, jadi penerima memang benar-benar memiliki rumah di lokasi yang terkena bencana banjir. (robintanauma)