Kondisi Jalan Maesa di Kecamatan Paldua
Manado – Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sangat jelas menyebutkan ancaman bagi pemerintah jika dengan sengaja membiarkan infrastruktur jalan dalam keadaan rusak, sehingga menimbulkan korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
Peraturan ini sangat jelas, pada pasal yang mengatur tentang sanksi, ayat 1 menegaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dengan demikian, bilamana terjadi Lakalantas di Kota Manado yang ditenggarai akibat jalan rusak, maka sang korban maupun keluarga korban dapat melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kota Manado sebagai penyelengara jalan.
Hal ini pun diakui salah satu personil DPRD Kota Manado yakni Markho Tampi. Dikatakannya, sebagai mana yang diatur dalam PP nomor 22 tahun 2009 itu, pemerintah sewajibnya menyiapkan sarana dan prasarana jalan yang memadai.
“Jalan yang komndisinya rusak, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah sesuai status jalannya. Jika itu masuk kewenangan pemerintah Kota Manado, maka sangat jelas pemerintah kota wajib memperbaikinya,” kata Tampi, politisi PDIP Kota Manado ini.
Mantan sekretaris Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Manado pada periode sebelumnya ini menegaskan, sesuai PP nomor 22 tahun 2009, bila dikemudian hari terjadi Lakalantas yang disebabkan jalan rusak yang menjadi domain pemerintah Kota Manado, maka secara mutlak pemerintah harus bertanggungjawab.
“Saya kira di PP itu sudah jelas aturan dan sanksi jika pemerintah lalai dalam kewajibannya menyiapkan serta memperbaiki saran jalan yang rusak. Jika korban Lakalantas hendak menggugat pemerinta kota, langkah itu dibenarkan oleh PP itu. Jadi, harapan kami, pemerintah jeli dan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Kota Manado,” tandasnya. (leriandokambey)