Rapat paripurna penetapan revisi Perda RPJMD oleh DPRD Kota Manado
Manado – Hawa Panas politik begitu terasa dalam paripurna penetapan revisi Perda RPJMD nomor 9 tahu 2010 yang digelar DPRD Kota Manado, Jumat (5/12/2014) siang hingga malam tadi yang dipimpina Ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone dan didampingi Richard Sualang serta Danny Sondakh selaku wakil ketua.
Pasalnya, setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) revisi RPJMD yang disampaikan Benny Parasan, selaku ketua Pansus yang pada intinya mewakili seluruh fraksi dan anggota DPRD Kota Manado menyetujui revisi RPJMD tersebut, diwarnai perdebatan hangat antar fraksi.
Menariknya, hujan interupsi mengemuka soal boleh dan tidaknya pengusulan nama personil fraksi-fraksi yang didistribusikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Baleg) dan 4 komisi melalui surat yang diusulkan fraksi, menjadi bahan perdebatan diantara para wakil rakyat ini.
Perbedaan pandangan tersebut terjadi, sebelum Wali Kota Manado Vicky Lumentut yang saat itu menghadiri langsung rapat paripurna itu untuk memberikan tanggapannya terkait telah disetujuinya penetapan Perda RPJMD oleh lembaga DPRD Kota Manado yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan.
Sejumlah pimpinan fraksi pun langsung mengajukan interupsi yang mana meminta, dibacakan terlebih dulu seluruh surat usulan pendistribusian personil fraksi-fraksi ke AKD itu.
“Kami meminta surat yang dimasukkan oleh fraksi-fraksi dibacakan dulu. Kalau tidak, kami akan keluar dari rapat paripurna ini. Karena tujuan kami sangat jelas, agar mempercepat pembentukan AKD yang wajib dilakukan sebelum pembahasan APBD induk 2015 kedepan,” seru Apriano Ade Saerang, ketua Fraksi Gerindra ini.
Permintaan Saerang pun dicekal oleh Hengky Kawalo, anggota Fraksi PDIP. Ketika mendapat ijin dari pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone, Kawalo meminta agar pembacaan surat usulan fraksi dituda dulu.
“Sebaiknya dalam paripurna ini belum dibacakan dulu surat dari fraksi-fraksi itu. Karena dalam skenario rapat ini tidak terdapat agenda pembentukan AKD. Nantinya akan mempengaruhi skenario rapat yang sudah disusun,” kata Kawalo.
Berbeda dengan ketua Fraksi PAN, Bambang Hermawan yang meminta agar pimpinan rapat memberikan kesempatan Wali Kota Manado memberikan sambutannya, setelah rapat ini ditutup, baru dilanjutkan rapat paripurna internal.
“Kami mengusulkan agar rapat paripurna ini dilanjutkan dulu. Dan silakan Wali Kota menyampaikan sambutan dan tanggapannya soal Perda RPJMD. Setelah itu, rapat ditutup dulu, baru dilanjutkan rapat oleh pimpinan fraksi,” usul Hermawan.
Meski seluruh pimpinan fraksi telah memberikan pandangannya yang diantaranya ketua Fraksi Hanura Stenly Tamo dan anggotanya Revani Parasan, namun bendahara Fraksi Golkar Raynaldo Heydeman tetap mendesak agar pembacaan surat usulan fraksi-fraksi agar dibacakan dengan sejumlah alasan kuat.
“Untuk membacakan surat masuk, itu merupakan bagian dari setiap dilaksanakannya rapat paripurna. Apalagi, surat yang akan dibacakan tersebut merupakan permintaan pimpinan dewan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan fraksi-fraksi sebelumnya. Jadi, baiknya kita tetap komit dengan apa yang telah disepakati,” tegas Heydemans.
Penandatanganan berita acara penetapan revisi Perda RPJMD Kota Manado oleh ketua DPRD Noortje Henny Van Bone yang disaksikan langsung Wali Kota Manado Vicky Lumentut
Setelah mendengarkan penyampaian yang dikemukakan para anggota dewan itu, dengan memegang teguh apa yang disampaikan sebelumnya bahwa pembacaan surat usulan fraksi soal AKD akan dibacakan dilain waktu, Van Bone melanjutkan jalannya rapat paripurna penetapan Perda RPJMD dengan mempersilahkan Wali Kota Lumentut memberikan sambutannya.
Setelah Wali Kota Lumentut mengakhiri tanggapan dan sambutan atas ditetapkannya Perda RPJMD itu, mengingat hari semakin larut, Van Bone mengakhiri rapat paripurna itu dengan ketukan palu sidang tika kali berturut-turut.
Sehingga, pantauan Beritamanado.com, penetapan AKD DPRD Kota Manado belum bisa dilakukan dan tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan pemerintah kota, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkumpida), Camat dan Lurah se-Kota Manado. (leriandokambey)