Manado – Pembangunan jalan lingkar Manado diharapkan menjadi salah-satu solusi mengatasi kemacetan lalulintas.
Namun anggota Deprov Herry Tombeng menemukan kejanggalan proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Ringroad 3, Winangun-Malalayang.
“Ditemukan juga masalah ganti rugi disana. Pembagian tidak sesuai bahkan diduga pembayaran disesuaikan dengan status sosial pemilik tanah”, ujar Herry Tombeng kepada BeritaManado.com, Minggu (30/11/2014).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Eddyson Masengi mengatakan keberadaan Ringroad 1 Maumbi-Winangun kurang berdampak jika tidak disertai penyelesaian pembangunan Ringroad 2 dan Ringroad 3.
“Namanya jalan lingkar jika hanya sebagian kurang berdampak mengatasi kemacetan. Secepatnya diselesaikan Ringroad 2 dan Ringroad 3 untuk koneksi langsung ke Manado bagian utara dan barat bahkan langsung ke trans Sulawesi”, tukas Masengi. (jerrypalohoon)