BITUNG — Sejumlah proyek pembangunan fisik Dikpora Bitung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 dikabarkan sementara dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung. Pasalnya menurut sumber resmi Kejari, beberapa proyek pembangunan fisik tidak sesuai dengan prosedur dan pelaksanaan pekerjaan sudah melewati batas waktu yang diberikan.
“Dari segi proses tender hingga pelaksanaan proyek fisik Dikpora Bitung yang bersumber dari DAK 2010 diduga bermasalah,” kata sumber dari Kejari Bitung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut orang dalam Kejari, saat ini pihaknya masih terus mengpulkan bukti-bukti soal dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung perpustakaan dibeberapa sekolah tersebut. Dimana salah satu bukti yang sudah didapatkan adalah masa pengerjaan yang sudah melampaui masa kerja yang telah ditetapkan dalam kontrak yakni 45 hari kerja.
“Ada beberapa proyek yang masa kerjanya berakhit tanggal 3 Maret lalu, namun kondisi bangunan dilapangan baru mencapai 60% dan ini jelas telah menyalahi aturan. Ditambah lagi tidak ada teguran dari Dikpora terhadap kontraktor soal masa kerja yang sudah melewati kontrak,” katanya.
Sementara itu, Kadis Dikpora Bitung Herman Rompis membantah jika proyek DAK 2010 sudah dikantongi Kejari Bitung. Karena menurutnya hal tersebut terlalu cepat jika pihak Kejari sudah mulai melirik proyek fisik DAK 2010 yang menurutnya sebagian masih dalam tahap penyelesaian.
“Kalau DAK tahun-tahun sebelumnya kemungkinan besar sementara dilirik Kejari Bitung, namun kalau DAK 2010 saya rasa belum karena ada beberapa proyek yang masih dalam tahap penyelesaian,” kata Rompis, Senin (14/03).
Rompis sendiri menjelaskan, jika memang ada proyek fisik DAK 2010 yang sudah melewati batas waktu pekerjaan, maka pihaknya pasti akan meberikan sangsi berupa denda terhadap kontraktor yang bersangkutan. (en)