Amurang – Camat Motoling Timur Sammy Kaligis menyatakan, terkait kantor kecamatan Motoling Timur yang disegel pemilik lahan, karena belum ada tindaklanjut pembebasan lahan atau biaya ganti rugi bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemkab Minsel melalui instansi terkait.
Memang tahun lalu, berkas pembebasan laahn sudah diusulkan ke Bagian Pemerintahan selanjutnya ke Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Minsel. Hanya saja kami dengar berkasnya sudah tidak ada.
“Mungkin saat itu bertepatan ada roling di bagian umum perlengkapan waktu itu dijabat Ronald Suparman, sehingga berkas mungkin tercecer. Kini kami akan mengajukan kembali berkas yang diminta untuk diproses lebih lanjut,” jelas kaligis, Senin (10/11/2014).
Sekda Drs Danny Rindengan, MSi tak menampik hal diatas. ‘’Ya benar, camat Sammy Kaligis baru saja keluar dari ruangannya. Dan baru membicarakan soal masalah lahan kantor camat. Bahwa, pihaknya akan mengusulkan melalui APBD 2015. Jadi, nanti dibayar tahun 2015,’’ungkap Rindengan.
Sementara itu, Jhonly Lolowang waga desa Tikon, Kecamatan Motoling Timur berharap Pemkab Minsel segera menyelesaikan dan membayar biaya ganti rugi lahan kantor camat Motoling timur agar bisa ditempati dengan aman, tanpa diributkan dengan status tanah. (sanlylendongan)