
MANADO – Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat, karena dinilai penerapannya tidak optimal lagi.
“Perda Nomor 38 Tahun 2003 itu merupakan inisiatif lembaga wakil rakyat periode 1999-2004, dan karena perkembangan zaman, serta terjadi banyak perubahan, sehingga perlu direvisi,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Deprov Sulut, Victor Mailangkay SH.MH, Kamis (10/03).
Lanjut dikatakan Mailangkay, rencana revisi aturan itu agar jangkauannya perlu diperluas sehingga mencakup juga pesisir dan pulau-pulau kecil terluar di wilayah perbatasan. Kemudian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar di daerah perbatasan mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bentuk perhatian nantinya bisa tercermin pada pengalokasian anggaran melalui APBN dan APBD, sehingga wilayah pesisir dan perbatasan bisa menjadi garda terdepan pembangunannya,” ujar Mailangkay, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Deprov Sulut ini.
Revisi Perda No.38 tahun 2003 itu sekaligus juga disempurnakan sesuai
perkembangan zaman yang ada, mengingat aturan itu sebenarnya bisa mengacu pada Undang Undang yang terakhir disahkan. Seperti UU No. 27 Tahun 2007, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan PP No. 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil. (is)