Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon akhirnya menetapkan JP alias Jer, pejabat di Pemkot Tomohon sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon tahun 2013 lalu.
Penetapan tersangka terhadap pejabat esalon II ini berdasarkan pengembangan perkara yang telah dilakukan, dimana JP dinilai sebagai oknum yang paling bertanggung jawab dalam menandatangani izin galian C pada tahun 2013. Sementara dalam menjalankan modusnya, mantan kepala dinas ini meminta uang pada pengusaha dengan besaran bervariasi mulai 5 juta, 20 juta hingga 60 juta sebagai biaya pembuatan izin.
“Ya, oknum JP telah ditetapkan sebagai tersangka per 1 Oktober 2014. Dan dari jumlah uang yang ditagih sekitar Rp 100 juta, tidak ada yang disetorkan ke kas daerah. Saat ini kami menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” terang Kejari Tomohon melalui Kepala Seksi Pidana Umum Jolfis Sambow SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/10/2014).
Disinggung soal penahanan, menurut Sambow, pihak penyidik masih akan melakukan kajian. “Soal penahanan tentu kita akan menunggu audit resmi dari BPKP,” tuturnya. JP sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. (ray)