Buktikan Ada Dokumen Tertulis Ijin Operasi PT MMP
Airmadidi – Klaim Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang disampaikan Asisten 1, Ir Ronny Siwi, bahwa PT MMP sudah memiliki ijin operasi produksi dari Kementrian ESDM, mendapat tanggapan dari aktivis Pulau Bangka, Maria Taramen.
Pada BeritaManado.Com, Taramen yang juga ketua KPA Tunas Hijau menyatakan, statemen Ronny Siwi hanya asumsi semata. “Dokumen ijin itu kategori informasi publik, kenapa tidak di perlihatkan dokumen fisik dan tertulisnya, Pemkab Minut dan Pemprov Sulut selama ini bicara hanya sebatas asumsi dan klaim semata,” ujar Taramen, Kamis (18/9/2014) malam.
Dengan tidak pernah diperlihatkannya dokumen fisik ijin itu, Taramen menduga Ronny Siwi telah membohongi masyarakat, khususnya bagi 28 anggota DPRD Minut yang hadir dalam rapat kerja bersama saat Ronny Siwi menyampaikan statemen ijin tersebut.
Terkait bukti fisik adanya ijin kementrian, Taramen mengakui, di bulan Agustus 2014, Taramen pergi ke Kementerian Kelautan dan khususnya di bidang pulau-pulau kecil, menurut Taramen pihak kementrian mengatakan bahwa mereka sudah dengar ada ijin dari ESDM buat PT MMP, tapi dokumen tertulisnya tidak pernah ada di tangan mereka.
Taramen menambahkan, beberapa minggu yang lalu, dalam wawancara wartawan salah satu TV Nasional, Bupati Minut, Sompie Singal juga mengklaim ada ijin, tapi saat di minta dokumennya, bupati mengakui dokumen tertulisnya belum ada.
“Kalo memang ada, silakan di tunjukkan, kenapa harus di sembunyikan? Itu dokumen publik bukan dokumen rahasia negara. Kalau tidak ada dan dibilang ada, ini pembohongan, artinya Ronny Siwi membohongi seluruh anggota DPRD Minut termasuk masyarakat,” kata Taramen.
Taramen juga berharap kepada para wakil rakyat yang baru saja dilantik, untuk peka dan jangan hanya mendengarkan omongan dan laporan Pemkab Minut saja, karena selama ini, laporan dan publikasi Pemkab Minut soal kasus tambang di Pulau Bangka banyak tidak benarnya atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Mulai dari ijin baru, penyusunan amdal yang berbau pembohongan dan penipuan, di mana dari pihak PT MMP yang berstatemen dan yang bertanda tangan adalah dua orang yang berbeda, para penyusunnya tidak memiliki sertifikasi yang jelas, dan unsur keterlibtan warga yang tidak ada dalam amdal tersebut,” kata Taramen.
Diharapkannya juga, dewan yang sekarang jangan meneruskan contoh buruk dewan sebelumnya yang sangat tidak aspiratif terhadap kasus Pulau Bangka. Semenjak dilantik sampe masa tugas mereka berakhr, janji hearing tinggal lah janji, tidak pernah di tepati, dan ketua DPRD Minut lah yang paling bertanggung jawab soal itu.
“Masyarakat Pulau Bangka di bohongi sama dia, janji akan hearing, tapi tak pernah di tepati,” tandas Taramen. (robintanauma)