Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Jaga Wibawa dan Pahami Regulasi

by Frangky Wullur
Kamis, 18 September 2014, 17:14 pm
in Berita Utama
A A
  • 2shares

Djefry S SajowKaban BPMPD Kabupaten Minahasa Defry S Sajow (tengah)

Kawangkoan – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Djefry S Sajow, Rabu (17/9/2014) kemarin memberikan pembekalan terhadap perangkat desa di dari Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara. Dalam materinya, seluruh perangkat diingatkan untuk menjaga kewibawaan dan memahami regulasi yang ada tentang desa dan manajemen pemerintahan.

Saat dipercayakan menjadi perangkat desa, seorang Kepala Lingkungan (Pala) harus bersedia untuk belajar bagaimana memahami regulasi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Didalamnya diatur bagaimana menjalankan pemerintahan di sebuah desa dengan segala konsekuensi hukum didalamnya jika terjadi pelanggaran hukum.

“Jangan pernah puas tentang jabatan yang diberikan. Sebaliknya jadilah pribadi yang memiliki keinginan untuk terus belajar bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Juga termasuk di dalamnyanya bagaimana menyisihkan waktu untuk belajar dan memahami aturan-aturan hukum yang berlaku seputar penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam bentuk apapun,” ungkap Sajow.

Sajow juga menambahkan, bahwa perangkat hukum yang ada harus dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan demikian, tugas seorang perangkat desa akan terarah dan berada di jalur yang benar. (frangkiwullur)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: djefry s sajowkawangkoanminahasasajow

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.