Bitung – Masyarakat Kota Bitung menyatakan menolak Undang Undang Pilkada yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD. Penolakan itu dinyatakan perwakilan masyarakat Kota Bitung, Pemkot dan DPRD Kota Bitung dalam rapat dengar pendapat soal aturan kepala daerah dipilih DPRD, Rabu (17/9/2014) di ruangan paripurna DPRD Kota Bitung.
Menurut Asisten Satu, Fabian Kaloh yang mewakili Pemkot dalam rapat dengar pendapat itu, prinsipnya Pemkot dan DPRD sepakat dengan tuntutan masyarakat soal penolakan peemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. Mengingat, hak masyarakat untuk menentukan figur sendiri dalam Pilkada tak terlaksana dan itu sangat tidak demokratis.
“Hasil penolakan ini akan kami teruskan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat bahwa masyarakat Kota Bitung menolak kepala daerah dipilih DPRD,” kata Kaloh.
Selain itu, kata Kaloh, penolakan Pilkada dilakukan DPRD juga akan disampaikan ke Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sebagai bahan pertimbagan untuk disampaikan ke pemerintah pusat.(abinenobm)