Likupang – Warga pesisir di Kecamatan Likupang, Kema dan Wori, kini memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), itu dibahas bersama saat digelar Focus Group Discution (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Minut, Jumat (28/8/2014) di Kantor Camat Likupang Timur.
FGD dilaksanakan bekerjasama dengan PT Artha Demo Engineering Consultant sebagai konsultan ahli perencanaan. Kegiatan diikuti oleh tokoh masyarakat serta para hukum tua wilayah pesisir. Peserta ini datang dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kema, Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori.
Kaban Bapelitbang Minut, Hanny Tambani saat membuka diskusi mengatakan, digelarnya RZWP3K atas dasar amanat Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kacil.
Tiga kepala dinas lansung menjadi pembicara. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) oleh Ir Arie Kambong, Dinas Pertambangan Ir Allan Mingkid dan Dinas Kehutanan oleh Joppi Lengkong. Sedangkan Bapelitbang oleh Hanny Tambani.
Kadis Kehutanan, Joppi Lengkong menjelaskan zona hutan yang ada termasuk hutan mangrove di pesisir pantai Minut. “Yang masuk pada wilayah hutan itu merupakan tanah negara. Termasuk juga hutan mangrove yang ada pesisir pantai,” kata Lengkong.
Arie Kambong Kadis DKP menyebutkan ada 46 pulau di Minut dan yang berpenghuni 7 pulau. Seluruhnya ada 67 desa yang ada di pesisir pantai. “Perlu perencanaan untuk membangun wilayah pesisir ini, RZWP3K ini sangat diperlukan agar warga pesisir punya patron yang jelas saat membangun nanti,” kata Kambong.
Dijelaskan juga oleh Alan Mingkid, bahwa harus mensinergiskan rencana pembangunan, karena diwilayah pesisir banyak potensi yang dapat diandalkan juga masing-masing wilayah memiliki spesifikasi masing-masing, diantaranya pariwisata, pelabuhan, penghasil rumput laut, perikanan dan pertambangan.
Sementara menurut Ir Effendy FL ahli perencanaan wilayah dan kota, mengatakan RZWP3K itu sangat penting didiskusikan, sehingga pembangunan pesisir pantai dan pulau terencana dengan baik dan saling terkait. RZWP3K juga bukanlah upaya untuk melindungi pulau Bangka yang dijadikan wilayah pertambangan.
Kegiatan FGD itu ditutup oleh Hanny Tambani, Kaban Bapelitbang. “Semua hasil diskusi kita saat ini akan menjadi pedoman dalan membangun wilayah pesisir. Namun semuanya harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada. Jika semuanya telah sesuai dengan aturan, pasti apa yang kita rencanakan saat ini dapat dilaksanakan,” tandas Tambani. (robintanauma)