Manado – Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara Vanda Sarundajang (VaSung), yang baru dilantik Senin (25/08/2014) lalu, melalui wakil sekretaris Kwarda Sulut Torry Kojongian, mengajak pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung berseberangan saat Musda Gerakan Pramuka Kwartir Daerah untuk bersama-sama membangun Gerakan Pramuka di Sulut.
Kepada BeritaManado.com, Rabu (27/8/2014) melalui rilis menanggapi pemberitaan di media, Kojongian mengatakan, saat terpilih menjadi Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Sulawesi Utara 10 Desember 2013 lalu, Vanda Sarundajang unggul telak atas Jackson Kumaat (Jacko) dengan perolehan 13 suara dari 15 suara Cabang Kwartir se Sulut pada pemilihan yang berlangsung sangat demokratis.
“Ibu Vanda Sarundajang saat Musda lalu menang bukan secara kebetulan tapi memang diamanatkan untuk memimpin Pramuka Sulut. Bukti lain VaSung jelas disukai sesudah Musda VaSung kembali terpilih sebagai anggota DPR-RI melalui pemilihan legislatif 9 April yang merupakan bukti begitu kuatnya figur VaSung,” tukas Kojongian.
Soal undang-undang Gerakan Pramuka bagian kedua tentang pembentukan dan kepengurusan organisasi, Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik, sebagaimana di ungkapkan Yongki Sumual, menurut Torry Kojongian hendaknya mengacu pada Surat Keputusan Musyawarah Nasional nomor 11 / Munas 2013 Anggaran Dasar Pasal 31 nomor 3 Gerakan Pramuka yang menyebutkan kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio, yang artinya rangkap jabatan yang sama.
“Sedangkan untuk posisi jabatan Wakil Ketua dan Majelis Pembimbing Daerah yang dijabat beberapa pejabat di Propinsi dan Kabupaten/Kota sudah sesuai aturan dan tidak melanggar Undang-undang, karena Undang-undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 yang di sebutkan Yongki Sumual sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Kojongian.
“Contoh perubahan undang undang dalam anggaran dasar 2013, pasal 36 ayat 1-4 pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing yang bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan majelis pembimbing terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat; dan tokoh pramuka, majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden RI, majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur, majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota dan majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.” tandas Kojongian sekaligus memberi keterangan sebagai hak jawab. (**/jerrypalohoon)
Torry Kojongian
Wakil Sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka Sulut
081340345955