Vanda Sarundajang Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara
Manado – Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara Vanda Sarundajang (VaSung), yang baru di lantik (Baca: SH Sarundajang Lantik Pengurus Kwarda Pramuka Sulut) pada hari Senin (25/08/2014) melalui wakil sekertaris Kwarda Sulut Torry Kojongian, mengajak pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung berseberangan saat musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Musda) Sulut untuk bersama-sama membangun Gerakan Pramuka di Sulut.
Menanggapi pemberitaan di BeritaManado.com (Baca: Pengurus Kwarda Pramuka Sulut Dituding Langgar UU)
Kojongian menyampaikan rilis melalui email sebagai hak jawab, Selasa (27/08/2014).
“Saat terpilih menjadi Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada (10/12/2013) Vanda Sarundajang, unggul telak dengan perolehan 13 suara dari 15 suara Cabang Kwartir se Sulut atas rivalnya Jackson Kumaat (Jacko) dan berlangsung sangat demokrasi. Jacko yang merupakan Ketua KNPI Sulut hanya mampu merebut 2(dua) dukungan suara dari 15 Kabupaten dan Kota yaitu Kwartir Cabang Kota Tomohon dan Kwartir Cabang Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Kojongian.
“Vanda Sarundajang saat Musda lalu memang calon kuat dan buktinya jelas VaSung di sukai karena sesudah Musda Gerakan Pramuka Sulut berhasil lolos terpilih kembali secara demokrasi pada pemilu legislatif DPR-RI pada 9 April lalu, sebab mampu meraup suara ke 2 terbanyak se Sulut dari 72 caleg DPR RI dengan dukungan 126 ribu suara dari dapil Sulawesi Utara, hal tersebut sudah mencerminkan kuatnya figur pribadi Vanda Sarundajang dalam
merebut simpati peserta Musda Gerakan Pramuka Kwartir Daerah dengan peserta Kwartir Cabang (Kwarcab) se Sulawesi Utara lalu,” tambah Kojongian
Diurai oleh Konjogian, bawah soal undang-undang Gerakan Pramuka bagian kedua tentang pembentukan dan kepengurusan organisasi, Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik, sebagaimana di ungkapkan Yongki Sumual, menurut Torry Kojongian hendaknya mengacu pada Surat Keputusan Musyawarah Nasional nomor 11 / Munas 2013 anggaran dasar Pasal 31 nomor 3 Gerakan Pramuka.
“Disana disebutkan, kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio, yang artinya rangkap jabatan yang sama, sedangkan untuk posisi jabatan Wakil Ketua dan Majelis Pembimbing Daerah yang dijabat beberapa pejabat di Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah sesuai aturan dan tidak melanggar Undang Undang, karena Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 yang di sebutkan Yongki Sumual sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Konjongian.
Konjogian lalu memberikan contoh, perubahan undang undang dalam anggaran dasar 2013 ,pasal 36 ayat 1-4 pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing yang bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan majelis pembimbing terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh pramuka, majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden RI, majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur, majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota dan majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik. (*)
Baca juga:
- Pengurus Kwarda Pramuka Sulut Dituding Langgar UU
- SH Sarundajang Lantik Pengurus Kwarda Pramuka Sulut
- Vanda Sarundajang: Gerakan Pramuka Jadi Gerakan yang Dirindukan
- Visi Jackson Kumaat: Saatnya Gerakan Pramuka Bergerak
- Majukan Gerakan Pramuka Jackson Kumaat Gelar Kegiatan
- Rp. 500 Juta Setiap Tahun Untuk Pramuka Minahasa