Manado – Pengeluaran belanja makan dan minum yang melanggar aturan salah-satu yang menjadi temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang berakibat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Gubernur SH Sarundajang memberi catatan khusus pada hal tersebut.
“Misalnya untuk makan minum harus dibuktikan dengan tandatangan dan foto. Kesannya sepele tapi harus disertai pertanggungjawaban administrasi agar tidak menjadi temuan,” ujar Sarundajang.
Diketahui, pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar daerah serta perjalanan dinas luar negeri yang melanggar aturan juga menjadi temuan BPK di sejumlah SKPD Pemprov Sulut. (jerrypalohoon)