Manado – Orang mabuk akibat mengkomsumsi minuman beralkohol berlebihan adalah aktor utama penyebab berbagai aksi kriminalitas di Sulawesi Utara. Mengantisipasi kerawanan yang disebabkan orang mabuk DPRD bersama pemerintah provinsi telah mengesahkan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rabu (6/8/2014) lalu.
Dijelaskan ketua Pansus pembahas peraturan daerah Dr Victor Mailangkay, perda juga mengatur syarat peredaran minuman beralkohol import di Sulawesi Utara. “Minuman beralkohol dari luar Sulut dengan kadar etanol diatas 55 persen dilarang diimport, diedarkan atau dijual di provinsi Sulawesi Utara,” ujar Mailangkay kepada BeritaManado.com, Jumat (8/8/2014) mengulangi laporan yang dibacakannya pada rapat paripurna lalu.
Pun minuman beralkohol yang dijual pedagang eceran tambah Mailangkay harus dalam kemasan dan berlabel. “Pada label wajib dicantumkan bahan, jenis, kadar alkohol serta volume, juga memuat larangan minum bagi anak dibawah usia 21 tahun dan ibu hamil,” tegas Mailangkay. (jerrypalohoon)
mencamtumkan Minuman beralkohol yang dijual pedagang eceran harus dalam kemasan dan berlabel yang mencamtumkan bahan, jenis, kadar alkohol serta volume, juga memuat larangan minum bagi anak dibawah usia 21 tahun dan ibu hamil.