Manado – Sulawesi Utara telah resmi memiliki Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Meski begitu sejumlah pihak meragukan Perda dapat dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
“Bukannya pesimis tapi permasalahan utama adalah konsistensi menjalankan peraturan daerah, baik penegak hukum maupun masyarakat sebagai objek. Pihak eksekutif juga tak jarang terlambat melakukan sosialisasi sehingga masyarakat sering beralasan tidak tahu,” tukas pemerhati sosial Dino Sekoh, Jumat (8/8/2014).
DPRD Sulut sebagai penginisiatif Perda melalui ketua Pansus Dr Victor Mailangkay mengharapkan peraturan daerah dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah juga dapat melakukan sosialisasi secara intensif.
“Pemerintah daerah berkewajiban dalam hal sosialisasi perda. Pers juga diharapkan turut serta karena sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Sulut untuk mengetahui sekaligus menjalankan peraturan daerah,” tukas Mailangkay. (jerrypalohoon)