Amurang – Banyaknya laporang terkait Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dibeberapa perusahan yang beroperasi di wilayah Minahasa Selatan (Minsel) diduga kuat tidak beres alias “ca beres”, bahkan tidak menutup kemungkinan perusahan yang tidak mengantongi IPAL.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Esry Wowor, tak menampik adanya perusahan yang terkesan lalai memperhatikan IPAL. Untuk itu diingatkan agar fasilitas pengelolaan limbah difungsikan dengan baik.
“Kita tak segan-segan menindak tegas, bahkan mencabus izin operasi perusahan, jika masih mengabaikan IPAL. Apalagi kalau ditemui limbah yang dibuang masih mengandung zat berbahaya langsung ditindak tegas. Karena pengelolaan limbah harus sesuai UPL/UKL atau Amdal sebagai persyaratan wajib sebelum perusahaan beroperasi,” tegas Wowor Rabu (23/7/2014).
Menurut dia, pihak perusahaan harus wajib memantau kualitas bahan buang limbah setiap 6 bulan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. (sanlylendongan)