Bitung – Ketua RT 13 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, John Lakesjanan mengatakan, kedatangan Jendral Bintang Lima Prof DR KHH Djawahir SS SH ke Kota Bitung untuk mengukuskan pengurus Badan Intelejen Pejuang (BIP) 45 Kota Bitung, Jumat (18/7/2014).
Jhon mengaku, ia mendapat mandat dari Djawahir selaku pimpinan tertinggi BIP 45 untuk merekrut dan melaksanakan pelantikan pengurus di Kota Bitung. Karena menurutnya, ada sekitar 500an orang yang hadir dalam pelantikan, 45 orang dari Kota Bitung dan puluhan warga lainnya dari daerah Minahasa dan Minut yang akan masuk dalam pengurus BIP 45.
Tak hanya pelantikan pengurus BIP 45 Kota Bitung, kedatangan jendral gadungan itu menurut John juga akan melaksanakan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan berupa uang kepada pengurus BIN dan warga yang hadir di eks perusahan rotan PT Mega Belia.
“Ada dana amanah atau dana kerajaan yang harus diserahkan ke anak cucu. Dana amanah bentuknya dalam bentuk uang tidak tersimpan di bank akan muncul nantinya secara amanah yang akan diberikan kepada masyarakat,” jelas John.
Namun sayangnya, sang jendral yang dinanti-nantikan itu harus berurusan dengan penegak hukum. Mengingat seragam dan atribut yang dikenakan Djawahir menyalahi aturan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Yang berhak menggunakan seragam dan atribut adalah TNI, Polri. Sipil tidak bisa. TNI atau Polripun kalau gubakan harus ada tanda jasa, ada skepnya dari Presiden. Untuk rivet sendiri harus ada ijazah, jadi dia (Djawahir) tidak berhak menggunakan pangkat-pangkat dan atribut milik TNI, Marinir, angkatan lainnya atau NSA,” jelas Dansub POM VII Kota Bitung, Kapten Karyono.
Karyono menjelaskan, untuk membuktikan benar tidaknya pangkat-pangkat dan atribut yang digunakan Djawahir, harus ada kualifikasi sertifikat dan skep karena kalau tidak ada itu tidak berhak pakai. “Kasus ini menyelahi aturan, bukan anggota TNI dibekali semua pangkat-pangkat. Kami akan sita dan berpesan kepada masyarakat kalau lihat yang seperti ini lapor saja kepada yang berwenang nanti akan diteruskan,” katanya.
Sementara itu, Djawahir sang jenderal bintang lima itu harus ditahan dan diperiksa Reskrim Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(abinenobm)