Airmadidi – Pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi sementara dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket) akan kasus dugaan korupsi anggaran Pemkab Minut terkait kegiatan Pelantikan Bupati Minut tahun 2010 di Sutanraja Hotel.
Kajari Airmadidi, Irvan Samosir SH MH melalui Kasi Intel Hendra Wijaya SH MH, menegaskan pihaknya melakukan tindaklanjut dugaan korupsi itu berdasar atas temuan BPK.
Dimana setelah proses Puldata-Pulbaket itu dilakukan, maka pihaknya akan melanjutkan pada proses penyelidikan. Diberitakan sebelumnya di BeritaManado.Com, Pemkab Minut punya hutang Rp 90 juta di Sutanraja Hotel sejak 2010. (http://beritamanado.com/pelantikan-bupati-minut-pemkab-punya-hutang-rp-90-juta-di-sutanraja-hotel/)
Kasi Intel Wijaya mengakui setelah dilakukan penanganan masalah ini, baru terjadi proses penyelesaian pembayaran hutang. Max Purukan selaku ketua panitia kegiatan pelantikan yang saat ini menjabat Asisten III, diduga kuat punya peranan penting sehingga anggaran tidak terbayarkan.
“Kalau kami tidak lakukan tindaklanjut, hutang Pemkab Minut ke Sutan tidak terselesaikan. Ini tahun berapa, baru diselesaikan?,” ujar Kasi Intel Hendra Wijaya pada BeritaManado.Com
Walau pun sudah ada proses pelunasan, namun ditegaskan Kasi Intel Hendra Wijaya, itu tidak menghilangkan proses pidana yang terjadi.
Diibaratkannya, jika seorang melakukan pencurian uang, namun pencuri itu mengembalikan uang curian, tetap proses pencurian itu masuk pidana. (robintanauma)