Bitung – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung, Pemkot mengambil langkah cepat dengan memantapkan rencana reklamasi pantai Tanjung Merah Kota Bitung sebagai salah satu sarana penunjang KEK.
Didampingi Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Wakil Walikota Bitung, Max Lomban memaparkan rencana reklamasi dihadapan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (4/7/2014) lalu.
Lomban berharap proses pengajuan ijin reklamasi pantai Tanjung Merah dapat segera dikeluarkan yang nantinya akan dikelolah oleh Dewan KEK dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan adanya reklamasi ini kata Lomban, akan semakin mempercepat proses pembangunan berbagai proyek di KEK Kota Bitung dalam upaya memajukan pembangunan pengembangan perekonomian Kota Bitung.(*/abinenobm)