Manado – Sebanyak 60 WNI yang mendiami salah-satu pulau di perbatasan NKRI-Filipina terancam dipulangkan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia juga berkewajiban menyelesaikan permasalahan 5366 orang Sulut dengan status kependudukan tidak jelas di Filipina.
Hal tersebut terungkap pada rapat komisi 1 bersama Badan Pengelola Perbatasan di DPRD Sulut, Selasa (24/6/2014) siang.
“Kewajiban pemerintah Indonesia menyelesaikan status administrasi 5366 yang terdata sebagai orang yang mengaku berasal dari Indonesia, namun tidak memiliki identitas WNI,” ujar anggota komisi 1 DPRD Sulut, Netty Pantow.
DPRD menurut Pantow mendorong pemerintah provinsi menyelesaikan bekerjasama dengan komjen. “Informasi diterima bahwa pemerintah melalui komjen sementara mencari cara khusus memulangkan,” jelasnya. (jerrypalohoon)