Manado – Rencana pengosongan lahan selebar 15 meter dari sungai di sepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano dimatangkan oleh pemerintah kota Manado.
“Sosialiasinya sudah. Jadi data-data akan kita kirim ke Badan Pertanahan Nasional melalui panitia persiapan yg ada,” ujar Ferry Siwi MSi kepada BeritaManado.Com, Senin (16/6/2014).
Dikatakannya, pihaknya segera merampungkan untuk selanjutnya mengirimkan data tersebut ke BPN, setelah itu pembentukan panitia pembebasan tanah.
“Namun sebelumnya telah dibentuk tim persiapan, lalu ditindaklanjuti waktu rapat dengan kepala BPN provinsi, yaitu akan ada pembentukan panitia pembebasan tanah oleh BPN. Pemerintah setempat dilibatkan,” papar Siwi.
Lebih lanjut Siwi menguraikan, setelah melakukan pendataan dan sosialisasi, tim akan turun utk mendata, satu per satu (door to door) ke rumah-rumah warga, dan melihat status tanah dan bangunan.
“Dimulainya tergantung dari pembentukan panitia pembebasan (lahan) oleh BPN. Ganti rugi diberikan hanya atas dasar kepemilikan, baik bangunan atau tanah. Kalau mungkin tanah negara,ada hitung-hitungan sendiri,” katanya.
Siwi memastikan, pembebasan lahan tidak akan merugikan masyarakat. “Yang pasti tidak merugikan masyarakat, karena akan disinkronkan juga dengan warga yang akan direlokasi. Tapi bagi pemilik lahan, ada ganti rugi,” tukasnya. (Semuelsumendap)