Manado – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hanya diikuti dua pasang calon saja tak seperti Pilpres sebelum-sebelumnya yang diikuti lebih banyak kontestan. Namun ternyata syarat kemenangan tetap diatur seperti Pilpres dengan banyak peserta.
Menurut pengamat politik Sulawesi Utara Ferry Liando, Undang-undang (UU) Pilpres Indonesia dirancang berdasarkan UU parpol yang menganut sistem multi partai dan tak pernah memikirkan Pilpres hanya diikuti oleh dua calon saja. Lantas apa syarat pemenang Pilpres nanti?
“Selain memperoleh 51 persen suara, pemenang capres juga meraih minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia,” ujarnya kepada BeritaManado.com, Minggu (8/6/2014).
Artinya walaupun ada pasangan calon yang memperoleh minimal 51 persen suara di seluruh wilayah Indonesia namun tak menang minimal 20 persen di 17 provinsi, maka akan diselenggarakan putaran kedua.
“Putaran kedua akan ditentukan oleh suara terbanyak,” jelas Akademisi Universitas Samratulangi ini.(quin)