Manado – Sejarah baru terukir karena baru Pemilihan Presiden (pilpres) 2014 inilah Pilpres hanya diikuti dua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) saja.
Banyak pihak memperkirakan kemungkinan Pilpres kali ini hanya satu putaran, tapi ternyata menurut Undang-undang Pilpres sebaliknya. Karena UU Pilpres tak di desain dengan kemungkinan dua pasang calon saja.
Inilah alasannya menurut pengamat politik Sulawesi Utara Ferry Liando. Menurutnya, Undang-undang (UU) Pilpres Indonesia dirancang berdasarkan UU parpol yang menganut sistem multi partai.
“Sehingga ketika UU pilpres dibentuk tidak pernah terpikirkan pilpres hanya diikuti oleh dua calon,” ujarnya kepada BeritaManado.com, Minggu (8/6/2014).
Pilpres menurut Liando berbeda dengan pemilu yang kemenangannya ditentukan oleh suara pemilih.
“Pemenang Pilpres tak hanya ditentukan oleh suara pemilih tapi juga suara wilayah,” jelas Liando.
Pemenang Pilpres 2014 nantinya harus meraih suara pemilih sebanyak 51 persen dengan penyebaran minimal 20 persen dengan kemenangan di minimal separuh wilayah Republik Indonesia atau di 17 Provinsi.(quin)