Manado – Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang (SHS) mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) adalah langkah bijak sebagai ayah agar kedua putrinya yaitu Eva dan Vanda yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP tetap dilantik sebagai legislator.
“Kemungkinan terburuk KTA Eva dan Vanda bisa ditarik dan berdampak tidak dilantiknya mereka jadi anggota DPRD,” ujar Ferry Liando, pengamat politik Sulawesi Utara kepada BeritaManado.com, Jumat (30/5/2014).
Lebih lanjut Liando menjelaskan jika Undang-Undang (UU) Pemilu menuliskan calon legislatif (caleg) terpilih tidak dilantik apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat masalah hukum dan ketidaklengkapan administrasi.
“KTA adalah bukti keanggotaan partai, tanpa KTA artinya Eva dan Vanda tak memenuhi syarat administrasi yang artinya bisa batal lantik,” pungkasnya.
Eva Sarundajang adalah caleg terpilih untuk DPRD Sulut dan Vanda Sarundajang legislator pusat. Kedua putri Sarundajang ini akan menjabat di periode 2014-2019.(quin)