Bitung – Peryantaan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang soal takkan mengeluarkan ijin tambang di Pulau Bangka Minut jika tak ada kajian Amdal diragukan. Pasalnya, menurut salah satu pemerhati lingkungan Kota Bitung, Andrah Lihawa, pernyataan Sarundajang tersebut tak bisa dipegang karena janji seperti itu juga pernah diutarakan sebelum perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) and PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) beroperasi.
“Malah ketika itu, Sarundajang sampai mati-matian menolak operasi tambang kedua perusahaan tersebut di hadapan DPR RI. Tapi setelah itu operasi perusahaan tetap berjalan dan Sarundajang hanya diam,” kata Lihawa, Kamis (22/5/2014).
Lihawa menilai, pernyataan Sarundajang soal takkan menerbitkan ijin tambang di Pulau Bangka hanya untuk meredam suasana penolakan tambang biji besi di pulau tersebut. Mengingat selama pelaksanaan iven internasional World Coral Reef Conference (WCRC) 2014 di Manado, sejumlah pihak mulai menyoroti soal aktivitas tambang di Pulau Bangka yang mengorbankan turumbu karang.
“Jadi saya nilai, pernyataan Sarundajang itu hanya pernyataan politik yang tak bisa dipegang. Karena jika memang tak menyetujui aktifitas tambang di Pulau Bangka, pasti bliau telah menghentikan aktifitas tersebut. Tapi buktinya sampai sekarang perusahaan tetap melakukan aktifitas,” katanya.(abinenobm)