Airmadidi – Dua kelompok masa bertemu untuk ‘goyang’ Pemkab Minut terkait pelantikan Hukum Tua yang dilantik Bupati Minut, Drs Sompie SF Singal MBA pada Selasa (6/5/2014) lalu, Senin (12/5/2014)
Mereka yang datang dari kelompok warga Desa Watutumou III dan Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, memintakan kejelasan status hukum tua di dua desa tersebut.
Diutarakan Denny Lolong kepada BeritaManado.Com di Pemkab Minut, untuk Desa Suwaan, masyarakat tak mempersoalkan siapa pun yang menjadi hukum tua, namun proses pergantian atau penunjukan hukum tua harus sesuai prosedur.
“Kami membawakan surat musyawarah dari BPD Desa Suwaan, menilai pelantikan hukum tua Desa Suwaan tidak sesuai aturan,” kata Delon sapaan akrab Denny
Dijelaskan Delon, ada beberapa poin penting sehingga masyarakat Suwaan bersama perangkat desa dan BPD menolak adanya hukum tua yang baru dilantik.
“Pertama, yang dilantik itu bukan tokoh masyarakat, bukan perangkat desa atau BPD, sudah dua tahun tak berdomisili di Suwaan,” jelas Delon.
Sementara masyarakat Watutumou III menuntut hal serupa, dimana proses pelantikan hukum tua di Desa Watutumou III tanpa ada pemberitahuan kepada hukum tua lama maupun BPD.
Aksi atau tuntutan kedua kelompok masyarakat ini, dituangkan dalam selebaran kertas yang diserahkan kepada pihak Pemkab Minut. Edwin Ombuh selaku Kabag Pemerintahan Pemkab Minut menerima aspirasi dari kedua kelompok itu.
Diketahui, Selasa (6/5/2014) lalu, Bupati Singal melakukan pelantikan terhadap empat hukum tua, masing-masing Hukum Tua Desa Tatelu dan Desa Dimembe Kecamatan Dimembe, Desa Suwaan dan Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat. (robintanauma)