
Manado – Rabu (7/4/14), DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan pertama tahun 2014 sekaligus penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dan rapat paripurna pembukaan masa persidangan kedua tahun 2014 sekaligus penyampaian laporan hasil kegiatan masa reses pertama tahun 2014 dan penyampaian penjelasan terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat meminum minuman keras. Rapat dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho Lintang STh didampingi wakil ketua Sus Sualang Pangemanan dan Arthur Kotambunan.
Diawali dengan penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara masa persidangan pertama tahun 2014 oleh wakil ketua DPRD Sus Sualang-Pangemanan. Setelah itu penyerahan laporan komisi-komisi, badan legislasi (baleg), badan anggaran (banggar) dan badan kehormatan (bk).
Laporan komisi 1 diserahkan oleh Ritha Hamid, komisi 2 Jonnie Sumual, komisi 3 John Mantiri, komisi 4 Idrus Mokodompit, badan legislasi Anton Mamonto, badan anggaran Arthur Kotambunan dan badan kehormatan Paul Tirayoh. Sementara penyerahan hasil reses, dapil 1 Manado oleh Fentje Janis, dapil 2 Pdt Joice Palilingan, dapil 4 Felly Runtuwene, Dapil 5 Raski Mokodompit dan dapil 6 Imanuel Budiman. Sementara dapil 3 Kota Bitung tidak menyerahkan laporan hasil reses.

Adapun tugas pimpinan DPRD sesuai pasal 41 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 dan pasal 47 peraturan tata tertib DPRD seperti dijelaskan Sus Sualang-Pangemanan saat menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD adalah:
a. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
c. Apabila ketua DPRD atau tidak berada di tempat maka seorang wakil ketua DPRD memimpin rapat dan hasilnya dilaporkan dalam rapat pimpinan DPRD.
d. Apabila ketua DPRD berhalangan atau tidak berada di tempat, maka surat-surat ditandatangani oleh seorang wakil ketua DPRD dan hasilnya dilaporkan dalam rapat pimpinan DPRD.
e. Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD.
f. Menjadi juru bicara DPRD.
g. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
h. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya.
i. Melakukan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga serta instansi lainnya sesuai keputusan DPRD.
j. Mewakili DPRD di pengadilan.
k. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
l. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan pada rapat paripurna sebelum diajukannya ranperda APBD dimaksud.
m. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada setiap akhir masa persidangan pertama, kedua dan ketiga.
Lanjut Sus Sualang, pimpinan DPRD sejak September hingga Desember 2013 telah melaksanakan tugas antara lain memimpin rapat-rapat paripurna, diantaranya:
1. Rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa persidangan pertama tahun 2014 sekaligus laporan kegiatan masa reses ketika tahun 2013.
2. Rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW.
3. Rapat paripurna dalam rangka penetapan rencana kegiatan tahun 2014.
4. Rapat paripurna dalam rangka penjelasan gubernur terhadap ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun.
5. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda pendirian BUMD PT Sulut Membangun.
6. Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
7. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan gubernur terhadap LKPJ 2013 dan penetapan ranperda perubahan perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat meminum menuman keras berlebihan menjadi ranperda inisiatif DPRD.
Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang pada sambutannya mengatakan, memperhatikan kedudukan dan fungsi strategis yang dimiliki anggota DPRD maka maju tidaknya program pembangunan daerah ikut ditentukan oleh peranan dan kiprah anggota DPRD. “Saya memberikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenanap anggota dewan yang terhormat atas upaya memaksimalkan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Sarundajang.
“Pemerintah provinsi akan memperhatikan laporan yang telah disampaikan untuk dijadikan referensi dalam menyusun kebijaksanaan dan program kerja kedepan demi memantapkan proses pembangunan di bumi nyiur melambai provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya dengan memohon ijin dan perkenaan pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, maka tanggapan atas laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dan laporan hasil kegiatan masa reses pertama tahun 2014 akan kami sampaikan secara tertulis,” jelas Sarundajang. (jerrypalohoon)