Airmadidi – Usai melakukan pelantikan empat hukum tua, satu diantaranya hukum tua Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat. Sebagian masyarakat desa menggelar aksi penolakan dengan menyegel kantor desa dan aksi bakar ban.
Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA yang melakukan pelantikan, mengakui pelantikan sudah sesuai aturan. Mengenai penolakan masyarakat, dikatakan Bupati Singal, di dunia ini tak pernah tak ada penolakan.
“Sedangkan Kristus saja membawa damai di dunia ini ditolak. Silakan aspirasi, nantinya ya pasti kita pikirkan. Ini kan dia belum buktikan pelayanan, kenapa harus ditolak,” jelas Bupati Singal, Rabu (7/5/2014)
Menurut Bupati Singal, seharusnya yang harus ditolak, kalau hukum tua tidak melakukan pelayanan pada masyarakat. “Jangan ada istilah diganti. Layanilah dulu masyarakat sebaik-baiknya. Dia kan belum buktikan. Percaya saya. Semua itu ditolak bisa begitu, tapi itu kita harus mengerti. Dia belum kerja kong ditolak, bagimana itu?,” kata Bupati Singal.
Dicontohkan Bupati Singal, kalau dalam pemilihan ada empat calon, pastinya keempat calon ada yang mendukung dan tak mendukung. “Masalah siapa yang mendukung dan tak mendukung, saya pikir itu biasa-biasa saja. Penting kerja dan layani dulu masyarakat,” tandas Bupati Singal. (robintanauma)