Bitung – Warga Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu menuntut agar wilayah mereka dijadikan sebagai desa binaan atau bagian dari desa lingkar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM). Dan tuntutan ini sudah beberapa tahun lalu diajukan warga Duasudara ke pihak PT MSM, namun hingga saat ini belum juga dikabulkan sehingga warga beberapa kali nekat melakukan penghadangan kendaraan perusahaan yang melintas di kelurahan itu.
Akibatnnya, Pemkot berupaya melakukan mediasi antara warga Duasudara dengan pihak PT MSM dengan tujuan mencari jalan kelaur dari tuntutan warga Duasudara di aula Bappeda Kota Bitung, Jumat (2/5/2014).
“Tuntutan warga Duasudara ingin dijadikan sebagai desa binaan atau bagian dari desa lingkar tambang sudah sampai ke meja pimpinan. Namun penentuan desa binaan bukanlah wewenang kami,” kata perwakilan PT MSM, Victor Malonda.
Menurutnya, usulan untuk memasukan kelurahan Duasudara gar bisa menjadi desa binaan harus melalui mekanisme. Pasalnya Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) PT MSM yang mencakup kawasan yang masuk menjadi desa binaan sudah tertuang didalam Amdal dan sudah ditetapkan lebih dahulu.
“Amdal itu bukan dari kami PT MSM yang menyusunnya. Didalam tim Amdal sudah ada ahli lingkungan pemerintah dan beberapa LSM lingkungan untuk mengusulkan perubahan itu dilakukan oleh Pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala BLH Kota Bitung, Adri Supit yang ikut hadir dalam mediasi itu menyatakan siap untuk melakukan upaya revisi isi Amdal perusahaan. Namun ia meminta waktu karena diperlukan tenggat waktu yang panjang dalam proses revisi tersebut.
“Akan dilakukan Adendum dan mekanismenya akan diusulkan ke gubernur, selanjutnya gubernur melakukan persetujuan,” kata Supit.
Kadis ESDM Kota Bitung, Alex Wattimena mengatakan, usulan adendum untuk Amdal tersebut juga diusulkan dan dimasukan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dan itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit sehingga masyarakat harus bersabar.
Asisten 1, Fabian Kaloh yang memimpin pertemuan itu mengatakan, saat ini telah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga. Saat ini warga tinggal menunggu waktu pengurusan adendum Amdal yang lamanya diperkirakan 3 bulan ke depan.
“Sudah dicapai kesepakatan, kita tinggal menunggu saja, warga mencegat kendaraan perusahaan karena memang ada pembicaraan yang tersumbat jika seperti saat ini kan enak,” kata Kaloh.(abinenobm)