Manado – Hari buruh yang ditetapkan pemerintah RI menjadi hari libur nasional pada tanggal 1 Mei tentu mempengaruhi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Manado Drs Benny Kalonta, ME menghimbau wajib pajak yang memiliki administrasi kendaraan jatuh tempo tanggal tersebut, agar melakukan pendaftaraan paling lambat Rabu (30/4/2014).
“Supaya tidak kena denda, dihimbau wajib pajak untuk melakukan penyelesaiannya besok (30/4/2014) atau melakukan pendaftaraan terlebih dahulu dan menyelesaikanusai libur,” ujarnya.