Amurang – Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy mengatakan, dengan ditetapkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur tenaga honorer kategori dua (Honda K2) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dirinya mendapatkan kabar bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga Honda K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN bahwa paling lambat pada 30 April 2014.
“Sesuai, pernyataan pihak BKN bahwa, apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. Untuk itu, pihak BKDD Minsel melalui tim verifikasi harus memberikan data yang benar sesuai persyaratan yang ada,” ujar Turangan saat menghubungi beritamanado.com
Menurut Turangan, jika ada Honda K2 Minsel yang dirugikan, silahkan tempuh jalur hukum dan PTUN-kan oknum yang sengaja merugikan. Karena kita negara hukum, jadi prosedurnya harus sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BKDD Minsel Roy Tiwa mengatakan, memang sesuai batas waktu 30 April, hanya saja masih diperpanjang tahapan verifikasi. Asalkan tidak melewati bulan Mei. “Memang batas tanggal 30 April, tapi pemasukan bisa sampai akhir Mei sudah harus dikirim ke BKN. Pokoknya tidak lewat bulan Mei,” ungkap Tiwa, senin (28/4/2004). (sanlylendongan)