Ratahan – Sejumlah saksi partai politik yang ikut dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil suara tingkat DPRD Mitra di kantor KPU, menemukan adanya form plano C1 yang dalam keadaan dicoret di Desa Wioi Satu.
“Ini sudah merupakan bentuk pelanggaran. Kenapa form plano C1 sudah dicoret-coret. Indikasinya pasti telah terjadi kecurangan saat perhitungan suara ditingkat KKPS dan PPS,” tegas saksi Partai Demokrat, Max Ogotan disela-sela pelaksanaan pleno KPU, Senin (21/4/2014).
Melihat adanya form plano C1 yang sudah dicoret, Ogotan bersama saksi-saksi Parpol lainnya meminta kepada Panwaslu untuk memasukan itu dalam daftar temuan atau pelanggaran. Karna selain coretan di plano, juga terjadi perubahan suara parpol.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures mengatakan, pihaknya (Panwaslu, red) sudah menuliskan apa yang dimintakan saksi parpol sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami sudah masukan itu kedalam formulir DB 2 atau formulir keberatan saksi, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kures. (rulandsandag)