Ratahan – Rapat pleno rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam molor dari waktu yang sudah ditentukan yakni 20-21 April. Hal ini disebabkan oleh adanya SMS edaran yang dilanjutkan melalui email KPU Sulut atas rekomendasi Bawaslu Sulut.
Dalam edaran tersebut menyebutkan, KPU kabupaten/kota se-Sulut harus melakukan pengecekan form C1 dan melakukan penghitungan surat suara dalam kotak suara.
Hal ini sendiri oleh sejumlah saksi partai ada yang setuju dan juga yang tidak setuju. KPU sendiri saat itu mengambil jalan keluar sesuai permintaan saksi dari PDI-P untuk memanggil PPS dan saksi yang bertandatangan sebelumnya untuk dihadirkan dalam pembukaan kembali form plano C1. Hasilnya, pleno KPU diskors sampai saksi dan PPS disetiap desa hadir di KPU.
Ketua KPU Mitra Ascke Benu mengatakan, mengingat waktu yang sempit, berarti pleno mesti dilakukan dari pagi sampai pagi. “Karena ini sudah rekom, dan ada saksi yang menginginkan mesti dihitung satu persatu. Berarti konsekuensinya perhitungan ini harus pagi kalu pagi,” ujar Benu disela-sela rekapitulasi hasil Pileg, Minggu (20/4/2014).
Hingga berita ini diturunkan, rekapitulasi suara hasil Pileg di KPU Mitra belum dilanjutkan dan masih discor karena harus menghadirkan PPS disetiap TPS yang melaksanakan tugas saat Pileg 9 April lalu. *