Amurang – Pemilihan Calon Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Minahasa Selatan (Minsel), tercoreng dengan ulah oknum-oknum yang melakukan tindakan tak terpuji. Bermula dari salah satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Gretha Ngau yang merasa di kerjain oleh Panitia yang ada.
Seharusnya Gretha meraup 3 suara di Desa Tanamon, namun entah mengapa suaranya saat di pleno dan dihitung ulang sudah raib, sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Sulawesi Utara, Dr Jerry Massie mengatakan bahwa hal ini harus diproses hukum.
Menurut Massie, itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu No 8 Tahun 2012 dan bisa di pidana. “Kami mengimbau kepada KPUD Minsel agar membatalkan suara yang diberikan kepada caleg PAN lainnya Saman Katili. Suara Gretha telah dirampok,” kata Massie pada beritamanado.com, Selasa (15/4/2014).
Dikatakannya, hal itu merupakan pelanggaran, masakan 3 suara Gretha hilang dan jatuh ke tangan Katili. “Kami akan segera membuat laporan ke KPUD atau KPU Pusat agar disikapi, lantaran ini merupakan pelanggaran, bukan masalah 3 suara tapi masalah ‘Jurdil’ Begitu pihak Panwaslu Minsel agar mengusut tuntas kasus ini, biar ke depan tidak terulang kasus serupa,” tegas Massie.
Di jelaskan pula jika ini didiamkan maka akan berakibat fatal. Massie juga menjelaskan disaat PAN lagi baik-baiknya apalagi Hatta Radjasa Ketua Umum partai ini akan ke Pilpres 2014, terus dibuat seperti ini pasti akan merusak partai tersebut.
“Kami juga minta kepada Ketua PAN Sulut, Tatong Bara agar segera turun-tangan jangan didiamkan, karena bisa mencoreng PAN itu sendiri,” tandas Massie. (robintanauma)